tugas 31 - Pentingnya Organisasi Internasional
PENGERTIAN,
PENTINGNYA DAN SARANA-SARANA HUBUNGAN INTERNASIONAL BAGI SUATU NEGARA
Pengertian
Hubungan Internasional
Menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik
Luar Negeri RI (Renstra), adalah hubungan antar bangsa dalam
segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan
nasional. Pengertian menurut beberapa ahli.
a. Charles A. MC. Clelland
Hubungan
internasional adalah studi tentang keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi
interaksi.
b. Warsito Sunaryo
Hubungan
internasional, merupakan studi
tentang interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan sosial tertentu, termasuk
studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi. Adapun yang dimaksud
dengan kesatuan-kesatuan sosial tertentu, bisa diartikan sebagai : negara,
bangsa maupun organisasi negara sepanjang hubungan bersifat internasional.
c. Tygve Nathiessen
Hubungan
internasional merupakan bagian dari ilmu politik dan karena itu
komponen-komponen hubungan internasional meliputi politik internasional,
organisasi dan administrasi internasional dan hukum internasional
Konsep hubungan internasional berhubungan erat dengan
subjek-subjek internasional, seperti organisasi internasional, hukum
internasional, politik internasional termasuk diplomasi.
Penting
Hubungan Internasional bagi suatu Negara
Arti penting hubungan internasional bagi suatu negara
antara lain karena faktor-faktor sebagai berikut :
· Faktor internal :
Yaitu adanya
kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melalui kudeta maupun intervensi
dari negara lain.
· Faktor eksternal :
1. Yaitu
ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat
berdiri sendiri, tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain.
Ketergantungan tersebut, terutama dalam upaya memecahkan masalah-masalah
ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, pertahanan dan keamanan.
2. Untuk
membangun komunikasi lintas bangsa dan negara guna mewujudkan kerja sama yang
produktif dalam memenuhi berbagai kebutuhan yang menyangkut kepentingan
nasional negara masing-masing.
3. Mewujudkan
tatanan dunia baru yang dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan dan
perdamaian yang abadi bagi warga masyarakat dunia.
Hubungan kerjasama antar negara (internasional) di
dunia diperlukan guna memenuhi kebutuhan hidup dan eksistensi keberadaan suatu
negara dalam tata pergaulan internasional, di samping demi terciptanya
perdamaian dan kesejahteraan hidup yang merupakan dambaan setiap manusia dan
negara di dunia. Setiap negara sudah barang tentu memiliki kelebihan,
kekurangan dan kepentingan yang berbeda. Hal-hal inilah yang mendorong
dilakukannya hubungan dan kerjasama internasional.
Kerjasama antar bangsa di dunia didasari atas sikap
saling menghormati dan saling menguntungkan. Kerjasama internasional antara
lain bertujuan untuk :
- Memacu pertumbuhan ekonomi
setiap negara.
- Menciptakan saling pengertian
antar bangsa dalam membina dan menegakkan perdamaian dunia.
- Menciptakan keadilan dan
kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya.
Sarana-Sarana
Hubungan Internasional bagi suatu Negara
Suatu hubungan antar bangsa dan negara (internasional)
akan dapat berlangsung dengan baik, manakala terdapat pedoman-pedoman yang
dijadikan sebagai landasan berpijak. Pedoman-pedoman internasional, harus
dipatuhi oleh pihak-pihak yang mengadakan hubungan baik tertulis maupun yang
tidak tertulis. Beberapa sarana penting dalam membangun hubungan internasional
adalah sebagai berikut :
1. Asas-Asas Hubungan Internasional
Menurut Hugo
de Groot, bahwa dalam hubungan internasional asas persamaan derajat
merupakan dasar yang menjadi kemauan bebas dan persetujuan dari beberapa atau
semua negara. Tujuannya adalah untuk kepentingan bersama dari mereka yang
menyatukan diri di dalamnya. Dalam hubungan internasional, dikenal beberapa
asas yang didasarkan pada daerah dan ruang lingkup berlakunya ketentuan hukum
bagi daerah dan warga negara masing-masing.
Ada 3 (tiga)
asas dalam hubungan internasional yang antara satu dengan lainnyan saling
mempengaruhi :
·
Asas
Teritorial
Asas ini
didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas ini, negara
melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya.
Jadi, terhadap semua barang atau orang yang berada di luar wilayah tersebut,
berlaku hukum asing (internasional) sepenuhnya.
·
Asas
Kebangsaan
Asas ini
didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya. Menurut asas ini,
setiap warga negara di manapun ia berada, tetap menapat perlakuan hukum dari
negaranya. Asas ini mempunyai kekuatan exteritorial. Artinya hukum dari
negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun berada di
negara asing.
·
Asas
Kepentingan Umum
Asas ini
didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam
kehidupan bermasyarakat. Dalam hal ini, negara dapat menyesuaikan diri dengan
semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut paut dengan kepentingan umum. Jadi,
hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.
Apabila ketiga asas ini tidak diperhatikan, akan
timbul kekacauan hukum dalam hubungan antar bangsa (internasional). Oleh sebab
itu, antara satu negara dengan negara lain perlua ada hubungan yang teratur dan
tertib dalam bentuk hukum internasional. Walaupun demikian, kerapkali masih
terdapat masalah dan pertikaian-pertikaian yang perlu dipecahkan. Misalnya
persoalan dwi-kewarganegaraan, batas-batas negara, wajib militer dan wajib
pajak.
Faktor-faktor
Penentu Dalam Hubungan Internasional
Beberapa faktor yang ikut menentukan dalam proses
hubungan internasional, baik secara bilateral maupun multilateral adalah
sebagai berikut :
1. Kekuatan Nasional (National Power),
2. Jumlah Penduduk,
3. Sumber Daya, dan
4. Letak Geografis.
Berdasarkan faktor-faktor tersebut maka dapat difahami
bagaimana suatu negara dalam mengadakan hubungan internasional.
Eksistensi dan peran dari organisasi internasional
saat ini menjadi begitu penting dalam dunia internasional. Perannya menunjukkan
peningkatan dalam beberapa tahun terakhir di kancah hubungan internasional.
Secara nyata fenomena terbentuknya organisasi internasional selalu mengacu pada
konsep integrasi antar nation-state yang dalam hal ini berarti bahwa
terorganisirnya mereka dibawah satu wadah dapat dimaknai sebagai perwujudan
representasi dari tiap individu negara tersebut.
Disini penulis akan mencoba mengkonstruksi pentingnya keberadaan organisasi internasional di dalam politik dunia. Mengacu pada tulisan Alexander Wendt (1992) mengenai konstruktivisme dalam hubungan internasional yang beranggapan bahwa relasi antar negara tidak dapat direduksi menjadi tindakan yang rasional dan interaksi di dalam batas-batas material dimana negara berinteraksi hanya untuk survive (self-help) dan atau dibatasi oleh institusi-institusi tertentu baik itu bersifat nasional atau internasional. Dalam interaksinya, menurut konstruktivis, negara tidak dapat dipandang melakukan suatu interaksi sebagai satu kepentingan yang bersifat tetap melainkan lebih pada pola tingkah laku yang terbentuk dan dapat dibentuk oleh identitas negara tersebut dari waktu ke waktu. Sehingga kepentingan nasional merupakan turunan dari konsep identitas yang dengan konsep ini negara kemudian menentukkan sistem dan pola interaksi antar sesamanya.
Disini penulis akan mencoba mengkonstruksi pentingnya keberadaan organisasi internasional di dalam politik dunia. Mengacu pada tulisan Alexander Wendt (1992) mengenai konstruktivisme dalam hubungan internasional yang beranggapan bahwa relasi antar negara tidak dapat direduksi menjadi tindakan yang rasional dan interaksi di dalam batas-batas material dimana negara berinteraksi hanya untuk survive (self-help) dan atau dibatasi oleh institusi-institusi tertentu baik itu bersifat nasional atau internasional. Dalam interaksinya, menurut konstruktivis, negara tidak dapat dipandang melakukan suatu interaksi sebagai satu kepentingan yang bersifat tetap melainkan lebih pada pola tingkah laku yang terbentuk dan dapat dibentuk oleh identitas negara tersebut dari waktu ke waktu. Sehingga kepentingan nasional merupakan turunan dari konsep identitas yang dengan konsep ini negara kemudian menentukkan sistem dan pola interaksi antar sesamanya.
Maka dengan demikian interaksi kerjasama antar negara
melalui organisasi internasional pun sebenarnya ada bukan karena sifat manusia
yang baik dan suka kerjasama yang membuatnya ada seperti apa yang diasumsikan
oleh kaum liberal namun lebih kepada pola interaksi antar negara yang ingin
melakukan kerjasamalah yang membuat organisasi internasional itu ada. Dalam hal
ini berarti ketika satu negara menganggap dirinya ada dan terancam satu sama
lain maka kerjasama internasional tidak akan pernah ada. Jika diungkapkan lebih
filosofis maka suatu organisasi internasional itu ada karena negara-negara
melakukan universalisasi norma. Tanpa adanya norma yang dipakai bersama maka
mustahil negara dapat bekerjasama satu sama lain meskipun mereka tahu mana
kawan dan mana lawan.
Memang nyata adanya bahwa kondisi internasional masih
bersifat anarki hingga kini namun bukan berarti itu tidak dapat berubah. Fungsi
dari organisasi internasional inilah yang secara perlahan mampu mereduksi
hegemoni anarki dalam sistem internasional. Sebagai contoh adalah Palang Merah
Internasional. Henry Dunant yang pada 1859 secara tidak langsung terlibat pada
sebuah peperangan. Membuat hatinya tersentuh, korban-korban perang berjatuhan
dan Dunant pun ingin memberikan pengobatan namun hal itu sulit dilakukan
mengingat Dunant sebagai medis dadakan juga ikut jadi sasaran tembak tentara.
Namun Dunant tetap bersikeras dan akhirnya dia membuat suatu gagasan yang
bertajuk organisasi kemanusiaan internasional yang kemudian berkembang menjadi
satu buah konferensi di Jenewa tahun 1949. Organisasi bentukan Dunant ini
diikuti banyak negara dan LSM kemanusiaan diseluruh dunia. Disini dapat dilihat
ternyata konstruksi anarki masih bisa dirubah dimana saat negara berperang
dalam rangka self-help, ada kalanya unit negara masih memikirkan pentingnya
bergabung dalam satu organisasi internasional.
Secara fungsional, baik itu organisasi atau institusi
internasional memiliki kaidah konstitusi dan regulasi. Kaidah regulasi
merupakan aturan dasar yang dikondisikan dengan merumuskan atau melarang suatu
tindakan tertentu sedangkan kaidah konstitusi mendefinisikan satu tindakan dan
memberi arti pada tindakan tersebut. Disini jelas bahwa dalam satu organisasi,
konsep anarki mulai tereduksi. Tidak ada kekuasaan tertinggi diatas kedaulatan
negara menjadi samar saat negara ikut ke dalam satu organisasi karena meskipun
negara diijinkan untuk melakukan respon terhadap satu pergerakan menurut
pengetahuannya tapi tetap harus dijalur regulasi dan konstitusi yang
dirumuskan.
Lalu dimana letak arti penting organisasi internasional bagi kaum konstruktivis? Letak arti pentingnya berada saat aktor internasional melakukan universalisasi norma dan collective meaning dan disaat itulah mereka mengidentifikasi diri sebagai unit yang bekerja sama untuk satu tujuan tertentu. Dalam hal ini Wendt menyatakan sebagai satu bentuk perluasan identitas dari negara yang mengkonstruksi pemahaman terhadap “diri” sebagai individu menjadi “diri” sebagai sesama unit yang memberlakukan norma universal. Sebagai contoh dalam organisasi palang merah internasional (bisa jadi sama dengan organisasi lainnya) tidak lagi penting yang terlibat di dalamnya adalah negara atau non-negara, dari mana mereka berasal dan ideologi apa yang mereka bawa karena kenyataannya mereka menyatakan sebagai satu identitas yang menjalankan satu norma universal sebagai “manusia”. Dengan adanya perluasan identitas ini pada akhirnya masalah kemanusiaan dapat ditanggulangi. Sekali lagi anarki serta self help tereduksi. Namun akan menjadi tidak penting saat setiap unit tidak melakukan interaksi yang mengarah pada kerjasama dan universalitas norma meski dalam konstruktivisme sendiri norma sebenarnya tidak selalu bisa di universalisasikan karena norma merupakan elemen yang tidak bebas nilai.
Lalu dimana letak arti penting organisasi internasional bagi kaum konstruktivis? Letak arti pentingnya berada saat aktor internasional melakukan universalisasi norma dan collective meaning dan disaat itulah mereka mengidentifikasi diri sebagai unit yang bekerja sama untuk satu tujuan tertentu. Dalam hal ini Wendt menyatakan sebagai satu bentuk perluasan identitas dari negara yang mengkonstruksi pemahaman terhadap “diri” sebagai individu menjadi “diri” sebagai sesama unit yang memberlakukan norma universal. Sebagai contoh dalam organisasi palang merah internasional (bisa jadi sama dengan organisasi lainnya) tidak lagi penting yang terlibat di dalamnya adalah negara atau non-negara, dari mana mereka berasal dan ideologi apa yang mereka bawa karena kenyataannya mereka menyatakan sebagai satu identitas yang menjalankan satu norma universal sebagai “manusia”. Dengan adanya perluasan identitas ini pada akhirnya masalah kemanusiaan dapat ditanggulangi. Sekali lagi anarki serta self help tereduksi. Namun akan menjadi tidak penting saat setiap unit tidak melakukan interaksi yang mengarah pada kerjasama dan universalitas norma meski dalam konstruktivisme sendiri norma sebenarnya tidak selalu bisa di universalisasikan karena norma merupakan elemen yang tidak bebas nilai.
1. ORGANISASI INTERNASIONAL
Organisasi
Internasional atau yang disebut “multilateralisme” adalah suatu istilah
hubunagn Internasional yang menunjukkan kerja sama antarbeberapa negara.
Pedukung utama multilateralisme secara tradisional adalah negara-negara
berkekuatan menengah.
Negara-negara besar sering bertindak secara unilateral (sepihak), sedangkan negara kecil hanya memiliki sedikit kekuatan langsung terhadap urusan internasional. Dalam filosofi politis, lawan dari multilateralisme adalah unilateralisme.
Negara-negara besar sering bertindak secara unilateral (sepihak), sedangkan negara kecil hanya memiliki sedikit kekuatan langsung terhadap urusan internasional. Dalam filosofi politis, lawan dari multilateralisme adalah unilateralisme.
2. ORGANISASI INTERNASIONAL ASEAN (ASSOCIATION OF
SOUTHEAST ASIAN NATIONS)
a. Sejarah singkat
ASEAN adalah
singkatan dari “ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS” atau Persatuan
Negara-negara Asia Tenggara. ASEAN didirikan pada tanggal 8 Agustus 1967 di
Bangkok. ASEAN didirikan oleh lima negara pemrakarsa melalui Deklarasi Bangkok.
Menteri luar negeri penandatangan Deklarasi Bangkok kala itu adalah Adam Malik
(Indonesia), Tun Abdul Razak (Malaysia), Narciso R. Ramos (Filiphina), S.
Rajaratnam (Singapura) dan Thanat Khoman (Thailand).
· Faktor internal yaitu adanya tekad
bersatu untuk memperjuangkan kepentingan bersama dan sama-sama sebagai bekas
negara jajahan barat.
· Faktor eksternal yaitu adanya perang
Vietnam (Indo-Cina) dan sikap RRC ingin mendominasi Asia Tenggara.
Kini ASEAN beranggotakan semua negara di Asia Tenggara (kecuali Timor Timur dan Papua Nugini)
Kini ASEAN beranggotakan semua negara di Asia Tenggara (kecuali Timor Timur dan Papua Nugini)
b. Asas ASEAN
ASEAn
sebagai organisasi kerja sama regional di Asia Tenggara menganut asas
keanggotaan terbuka. Ini berarti bahwa ASEAN memberi kesempatan kerja sama
kepada negara-negara lain yang berada di kawasan Asia Tenggara, sepeti Timor
Leste dan Papua Nugini.
c. Dasar atau prinsip utama ASEAN
1. Saling menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesamaan,
integritas wilayah nasional dan identtas nasional setiap negara,
2. Mengakui hak setiap bangsa untuk penghidupan nasional
yang bebas dari campur tangan luar, subversi dan intervensi dari luar,
3. Tidak saling turut campur urusan dalam negeri
masinf-masing
4. Penyelesaian perbedaan atau pertengkaran dan
persengketaan secara damai,
5. Tidak mempergunakan ancaman (menolak penggunaan
kekuatan) militer
6. Menjalankan kerja sama secara efektif antara anggota
d. Tujuan ASEAN
1. Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial dan
pengembangan kebudayaan di kawasan Asia Tenggara,
2. Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional dengan
jalan menghormati keadilan dan tertib hukum,
3. Meningkatkan kerja sama yang aktif dalam bidang
ekonomi, sosial, budaya, teknik, ilmu pengetahuan dan administrasi,
4. Saling memberikan bantuan dalam bentuk sarana-sarana
latihan dan penelitian,
5. Meningkatkan penggunaan pertanian, industri,
perdagangan, jasa dan meningkatkan taraf hidup,
6. Memelihara kerja sama yang erat dan bermanfaat dengan
organisasi-organisasi internasional dan regional.
e. Struktur ASEAN
· Sebelum KTT Bali 1976
1. ASEAN Mininsterial Meeting (Sidang Tahunan Para
Menteri).
2. Standing Committee(Badan yang bersidang di antara dua
sidang Menlu negara ASEAN untuk menangani persoalan-persoalan yang memerlukan
keputusan para menteri).
3. Komite-komite tetap dan komite-komite khusus.
4. Sekretariat nasional ASEAN pada setiap ibu kota
negara-negara ASEAN.
· Sesudah KTT Bali 1976
1. Summit Meeti ng Pertemuan kepala pemerintahan)yang
merupakan otoritas/kekuasaan tertinggi di dalam ASEAN.
2. ASEAN Mininsterial Meeting (Sidang Tahunan Para
Menteri).
3. Sidang para menteri lainnya (non-ekonomi).
4. Standing Committee.
5. Komite-komite.
f. Pelaksanaan KTT ASEAN
Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN adalah konferensi npuncak antara pemimpin-pemimpin negara anggota ASEAN yang diselenggarakan setiap tahunnya sejak KTT ke-7 tahun 2001. Sejak dibentuknya ASEAN tahun 1967, telah berlangsung 11 kali KTT resmi dan 4 KTT tidak resmi.
Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN adalah konferensi npuncak antara pemimpin-pemimpin negara anggota ASEAN yang diselenggarakan setiap tahunnya sejak KTT ke-7 tahun 2001. Sejak dibentuknya ASEAN tahun 1967, telah berlangsung 11 kali KTT resmi dan 4 KTT tidak resmi.
3. KONFERENSI TINGKAT TINGGI (KTT) ASIA-AFRIKA
a. Sejarah singkat
Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Afrika kadang juga disebut Konferensi Bandung adalah sebuah konferensi tingkat tinggi antara negara-negara Asia dan Afrika yang kebanyakan baru saja memperoleh kemerdekaan. KTT ini deselenggarakan oleh Indonesia, Myanmar, Sri Lanka, india dan Pakistan dan dikoordinasi oleh Menteri Luar Negeri Indonesia Roeslan Abdulgani. Pertemuan ini berlangsung antara 18-24 April 1955 di Gedung Merdeka, Bandung, Indonesia dengan tujuan mempromosikan kerja sama ekonomi dan kebudayaan Asia-Afrika dan melawan “kolonialisme” atan “neokolonialisme” Amerika Serikat, Uni Soviet atau negara imperialis lainnya.
Sepulih poin hasil pertemuan ini kemudian tertuang dalam apa yanf disebut “Dasasila Bandung” yang berisi tentang “pernyataan mengenai dukunganbagi kedamaian dan kerja sama dunia”. Dasasila Bandung ini memasukkan prinsip-prinsip dalam Piagam PBB dan prinsip-prinsip Nehru. Konferensi ini akhirnya membawa kepada terbentuknya Gerakan Non-Blok pada 1961.
Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Afrika kadang juga disebut Konferensi Bandung adalah sebuah konferensi tingkat tinggi antara negara-negara Asia dan Afrika yang kebanyakan baru saja memperoleh kemerdekaan. KTT ini deselenggarakan oleh Indonesia, Myanmar, Sri Lanka, india dan Pakistan dan dikoordinasi oleh Menteri Luar Negeri Indonesia Roeslan Abdulgani. Pertemuan ini berlangsung antara 18-24 April 1955 di Gedung Merdeka, Bandung, Indonesia dengan tujuan mempromosikan kerja sama ekonomi dan kebudayaan Asia-Afrika dan melawan “kolonialisme” atan “neokolonialisme” Amerika Serikat, Uni Soviet atau negara imperialis lainnya.
Sepulih poin hasil pertemuan ini kemudian tertuang dalam apa yanf disebut “Dasasila Bandung” yang berisi tentang “pernyataan mengenai dukunganbagi kedamaian dan kerja sama dunia”. Dasasila Bandung ini memasukkan prinsip-prinsip dalam Piagam PBB dan prinsip-prinsip Nehru. Konferensi ini akhirnya membawa kepada terbentuknya Gerakan Non-Blok pada 1961.
b. Dasasila Bandung
Dasasila Bandung ini memasukkan prinsip-prinsip dalam Piagam PBB dan prinsip-prinsip Nehru :
Dasasila Bandung ini memasukkan prinsip-prinsip dalam Piagam PBB dan prinsip-prinsip Nehru :
1. Menghormati
hak-hak dasar manusia dan tujuan-tujuan serta asas-asas yang termuat di dalam
piagam PBB (Perserikatan Bangsa-bangsa).
2. Menghormati kedaulatan
dan integritas teritorial semua bangsa.
3. Mengakui
persamaan semua suku bangsa dan persamaan semua bangsa, besar maupun kecil.
4. Tidak
melakukan campur tangan atau intervensi dalam persoalan-persoalan dalam negeri
negara lain.
5. Menghormati
hak setiap bangsa untuk mempertahankan diri sendiri secara individu maupun
secara kolektif, yang sesuai dengan Piagam PBB.
a. Tidak menggunakan peraturan-peraturan dan pertahanan
kolektif untuk bertndak bagi kepentingan khusus dari salah satu negara-negara
besar
b. Tidak melakukan campur tangan terhadap negara lain.
6. Tidak melakukan tindakan ataupun ancaman agresi maupun
penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik
suatu negara.
7. Menyelesaikan segala perselisihan internasional dengan
cara damai, seperti perundingan, persetujuan, arbitrase atau penyelesaian
masalah hukum, ataupun lain-lain cara damai, menurut pilihan pihak pihak yang
bersangkutan, yang sesuai dengan Piagam PBB.
8. Memajukan kepentingan bersama dan kerja sama
9. Menghormati hukum dan kewajiban-kewajiban
internasional.
c. Gerakan Non-Blok
Gerakan
Non-Blok (GNB-Non-Aligned Movement / NAM ) adalah suatu organisasi
internasional yang terdiri dari lebih 100 negara yang tidak menganggap dirinya
beraliansi dengan atau terhadap blok kekuatan besar apapun.
GNB dibentuk pada tahun 1961 oleh Joseph Broz Tito (Presiden Yugoslavia), Soekarno (Presiden Indonesia), Gamal Abdul Nasser (Presiden Mesir), Pandit Jawaharlal Nehru(Perdana Menteri India), Kwanw (Presiden Ghana) dan negara-negara lain yang tidak ingin beraliansi dengan negara-negara adidaya perserta Perand Dingin bersama.
Tahun dan tempat pertemuan-pertemuan KTT Gerakan Negara-Negara Non-Blok :
GNB dibentuk pada tahun 1961 oleh Joseph Broz Tito (Presiden Yugoslavia), Soekarno (Presiden Indonesia), Gamal Abdul Nasser (Presiden Mesir), Pandit Jawaharlal Nehru(Perdana Menteri India), Kwanw (Presiden Ghana) dan negara-negara lain yang tidak ingin beraliansi dengan negara-negara adidaya perserta Perand Dingin bersama.
Tahun dan tempat pertemuan-pertemuan KTT Gerakan Negara-Negara Non-Blok :
1. Beograd (September 1961)
2. Kairo (Mesir) 1964
3. Lusaka (Tanzania) 1969
4. Aljazair 1973
5. Kolombo (Sri Lanka) 1976
6. Havana (Kuba) 1979
7. New Delhi (India) 1983
8. Harare (Zimbabwe) 1986
9. Beograd (Yugoslavia) 1989
10. Jakarta
(Indonesia) 1992
11. Kolombia
1995
12. Cairo
(Mesir) 1998
13. Malaysia
(Februari 2003)
d. Tujuan Gerakan Non-Blok
1. Mendukung perjuangan dekolonialisasi dan memegang
teguh perjuangan melawan imperialisme, kolonialisme, neokolonialisme,
rasialisme apartheid dan zionisme.
2. Wadah perjuangan negara-negara yang sedang berkembang.
3. Mengurangi ketegangan blok Barat yang dipimpin oleh
Amerika Serikat dan blok Timur yang dipimpin oleh Uni Siviet (Rusia)
4. Tidak membenarkan usaha penyelesaian sengketa dengan
kekerasan senjata.
4. PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA
a. Sejarah singkat
Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations atau disingkat UN) adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya hampir seluruh negara di dunia. Beberapa pertemuan sebelum terbentuknya PBB :
Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations atau disingkat UN) adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya hampir seluruh negara di dunia. Beberapa pertemuan sebelum terbentuknya PBB :
· Tanggal 30 Oktober 1943, di Moskow
dilahirkan deklarasi Moskow tentang keamananumum yang ditandatangani oleh
Inggris, USA, Rusia, Cina yang mengakui pentingnya organisasi internasional
perdamaian dunia.
· Tanggal 21 Agustus 1944, di
Washington DC dilangsungkan konferensi Dumbarton Oaks (Dumbarton Oaks
conference) yang diikuti 39 negara yang membahas tentang rencana mendirikan
PBB. Pada pertemuan Dumbarton Oaks, Washington DC, tanggal 21 Agustus - 7
Oktober 1945, dipersiapkan Piagam PBB.
· Piagam PBB ditandatangani di San
Fransisco tangaal 26 Juni 1945dan mulai berlaku tanggal 24 Oktober 1945.
· Sejak didirikan di San Fransisco
pada 24 Oktober 1945 sedikitnya 191 negara telah mwnjadi anggota PBB. Hingga
Juni 2006 sudah ada 192 anggota PBB.
Negara Indonesia masuk pertama kali menjadi anggota PBB pada tanggal 28 September 1950, kemudian keluar pada tanggal 7 Januari 1965 dan masuk kembali pada tanggal 28 September 1966.
Negara Indonesia masuk pertama kali menjadi anggota PBB pada tanggal 28 September 1950, kemudian keluar pada tanggal 7 Januari 1965 dan masuk kembali pada tanggal 28 September 1966.
b. Tujuan Organisasi PBB
1. Memelihara perdamaian dan keamanan internasional.
2. Mengembangkan hubungan-hubungan persaudaraan antara
bangsa-bangsa .
3. Menciptakan kerja sama dalam memecahkan masalah
internasional dalam bidang ekonomi, sosial-budaya dan hak asasi.
4. Menjadikan PBB sebagai pusat usaha dalam mewujudkan
tujuan bersama cita-cita diatas.
c. Asas organisasi PBB
1. Berdasarkan persamaan kedaulatan dari semua
anggotanya.
2. Semua anggota harus memenuhi dengan ikhlas
kewajiban-kewajiban mereka sebagaimana tercantum dalam Piagam PBB.
3. Semua anggota harus menyelesaikan
persengketaan-persengketaan internasional dengan jalan damai tanpa membahayakan
perdamaian, keamanan dan keadilan.
4. Dalam hubungan-hubungan internasional semua anggota
harus menjauhi penggunaan ancaman atau kekerasan terhadap orang lain.
d. Struktur organisasi PBB
Organ utama PBB yaitu Majelis Umum, Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi dan Sosial, Dewan Perwakilan, Mahkamah Internasional dan Sekretariat.
Bagan Struktur Organisasi PBB :
Organ utama PBB yaitu Majelis Umum, Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi dan Sosial, Dewan Perwakilan, Mahkamah Internasional dan Sekretariat.
Bagan Struktur Organisasi PBB :
· Majelis Umum
Majelis Umum PBB atau Sidang Umum PBB adalah salah satu dari enam badan utama PBB. Pertemuan pertama diadakan pada 10 Januari 1946 di Hall Tengah Westminster di London dan anggotanya wakil dari 51 negara.
Tugas dan kekuasaan Majelis Umum sanagt luas, yaitu sebagai berikut :
Majelis Umum PBB atau Sidang Umum PBB adalah salah satu dari enam badan utama PBB. Pertemuan pertama diadakan pada 10 Januari 1946 di Hall Tengah Westminster di London dan anggotanya wakil dari 51 negara.
Tugas dan kekuasaan Majelis Umum sanagt luas, yaitu sebagai berikut :
1. Berhubungan denagn perdamaian dan keamanan
internasional,
2. Berhubungan dengan kerja sama ekonomi, kebudayaan, pendidikan
kesehatan dan perikemanusiaan,
3. Berhubungan dengan perwakilan internasional termasuk
daerah yang belum mempunyai pemerintahan sendiri yang bukan daerah strategis,
4. Berhubungan dengan keuangan,
5. Penetapan keanggotaan,
6. Mengadakan perubahan piagam,
7. Memilih anggota tidak tetap Dewan Keamanan, Dewan
Ekonomi dan Sosial, Dewan Perwakilan, Hakim Mahkamah Internasional dan
sebagainya.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar