Senin, 17 Maret 2014

PENDAHULUAN BANK


A. Pengertian dan Klasifikasi BANK

Menurut Undang-undang No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok 
Perbankan pasal 1 (a), Bank adalah "Lembaga Keuangan yang usaha pokoknya adalah memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang, sedangkan Lembaga Keuangan (financial institution) itu sendiri menurut UU tersebut adalah semua badan yang melalui kegiatan-kegiatan di bidang keuangan menarik uang dari dan menyalurkannya ke dalam masyarakat". Di samping bank, kita masih mengenal Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) seperti leasing company.

Definisi yang diberikan oleh UU Perbankan Indonesia yang paling baru, yaitu UU No. 7 tahun 1992 pasal 1 (1) menyebutkan bahwa "Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak". Definisi yang diberikan oleh Undang-undang baru ini tidak banyak berbeda dengan yang lama. Hanya di definisi baru ini fungsi sosial bank ditekankan, yaitu bank harus ikut berperan aktif dalam usaha peningkatan taraf hidup rakyat banyak. Hal ini ditegaskan dalam pasal 4 yang mengatakan bahwa 
perbankan Indonesia bertujuan untuk meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.

Pada dasarnya, bank adalah lembaga perantara antara sektor yang kelebihan dana (surplus) dan sektor yang kekurangan dana (minus). 
Bank menerima simpanan dana dari pihak-pihak yang kelebihan dana (misalnya dalam bentuk tabungan atau deposito) dan menyalurkannya ke pihak-pihak yang memelurkan dana dalam bentuk pinjaman. Atas dana yang ditempatkan di bank oleh si surplus, ia menerima tingkat pengembalian tertentu dari bank sebagai imbalannya, yang dikenal dengan nama bunga (interest). Pada sisi yang lain, si minus yang menggunakan dana dari bank harus membayar bunga juga kepada bank. Laba Bank diperoleh dari selisih bunga yang diterima (dari pemberian kredit) dengan bunga yang dikeluarkan (untuk para Deposan dan Penabung). Karena memperoleh suntikan dana dari bank berupa kredit, maka sektor minus dapat mengadakan investasi baru dan/atau membiayai modal kerja.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjcIvWA4fexlYIXBJfudI3UAzfTsyjoAUVZsS5CHOib2AK-zaDA0tp4rhyphenhyphenMjrdaW0e2z3lPVnZe_NxfrtkyHkZBToEvGH75NM9-2Ag4oHyEW390WQCcLvVFyGP7NVTOnDe9msO2V_It7g5h/s1600/imageedit__5269538719.gif
Gambar - Bank Sebagai Perantara
Menurut UU No. 14 tahun 1967, berdasarkan fungsinya, bank dapat dibedakan menjadi empat jenis, yakni :

1. Bank Sentral, yaitu Bank Indonesia seperti yang diatur oleh UU No. 13 1968. Bank Indonesia memiliki tugas pokok membantu pemerintah dalam hal :
Mengatur, menjaga dan memelihara stabilitas nilai rupiah ;
Mendorong kelancaran produksi dan serta memperluas kesempatan kerja ;


2. Bank Umum,  yaitu Bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk giro dan deposito, dan dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka pendek. Contoh : Bank Bali, Bank Duta, 
BCA, Bank Niaga, Bank Panin, Bank Lippo, dan lain-lain.

3. Bank Tabungan,  yaitu Bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk tabungan, dan dalam usahanya terutama memperbungakan dananya dalam kertas berharga. Contoh : Bank Tabungan Pensiunan Nasional.

4. Bank Pembangunan, yaitu Bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk deposito dan atau mengeluarkan kertas berharga jangka menengah dan panjang, dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka menengah dan panjang di bidang pembangunan. Contoh : Bapindo (Bank Pembangunan Indonesia) dan BPD (Bank Pembangunan Daerah).

B. Sifat Industri Perbankan
           
       Sebagai salah satu sub-sistem industri jasa keuangan, Bank disebut sbg jantung atau motor penggerak roda perekonomian suatu negara. Jika perbankan mengalami keterpurukan hal ini adalah indikator perekonomian Negara yang sedang sakit. Industri perbankan adalah industri yang sangat bertumpu kepada kepercayaan masyarakat. Kepercayaan masyarakat adalah segala-galanya bagi Bank. Begitu masyarakat tidak percaya pada Bank, bank akan menghadapi “rush” dan akhirnya gulung tikar. Di AS pada abad 19-20, setiap 20 tahun sekali terjadi krisis perbankan sebagai akibat krisis kepercayaan (Lash, 1987:8). Karena dua sifat khusus tersebut, industri perbankan merupakan industi yang sangat diatur oleh pemerintah. Revisi serta ekonomi dan fungsi perbankan dalam perekonomian Negara serta kepercayaan masyarakat yang harus di jaga.

Dua sifat khusus industri perbankan:
1. Sebagai salah satu sub-sistem industri jasa keuangan. Bank disebut sebagai jantung atau motor penggerak roda perekonomian suatu negara, salah satu leading indikator kestabilan tingkat perekonomian suatu negara. Jika perbankan mengalami keterpurukan hal ini akan terjadi indikator perekonomian negara yang bersangkutan sedang sakit.
2. Industri perbankan adalah suatu industri yang sangat bertumpu kepada kepercayaan masyarakat. Kepercayaan masyarakat adalah kepercayaan yang segala-galanya bagi bank.
Pada dua sifat khusus industri perbankan tersebut, industri perbankan adalah industri yang sangat banyak diatur oleh pemerintah. Revisi serta penegakannya harus dilakukan sangat hati-hati dengan memperhatikan akibat ekonomi dan fungsi perbankan dalam perekonomian negara serta kepercayaan kepada masyarakat yang harus dijaga

C. Fungsi dan Jenis Bank 

Tiga kelompok utama Institusi keuangan - bank komersial, lembaga tabungan, dan credit unions - yang juga disebut lembaga penyimpanan karena sebagian besar dananya berasal dari simpanan nasabah. Bank-bank komersial adalah kelompok terbesar lembaga penyimpanan bila diukur dengan besarnya aset. Mereka melakukan fungsi serupa dengan lembaga-lembaga tabungan dan credit unions, yaitu, menerima deposito (kewajiban) dan membuat pinjaman ( Namun, mereka berbeda dalam komposisi aktiva dan kewajiban, yang jauh lebih bervariasi).

Perbandingan konsentrasi aset ukuran bank, menunjukkan bahwa konsolidasi perbankan tampaknya telah mengurangi pangsa aset bank paling kecil ( aset di bawah $ 1 miliar). Bank-bank ini - dengan aset dibawah $ 1 milliar - cenderung mengkhususkan diri pada ritel atau consumer banking, seperti memberikan hipotek perumahan, kredit konsumen dan deposito local. Sedangkan aset bank yang relatif lebih besar (dengan aset lebih dari $ 1 miliar), terdiri dari dua kelas adalah bank regional atau super regional. Mereka terlibat dalam grosir yang lebih kompleks tentang kegiatan komersialperbankan, meliputi kredit konsumen dan perumahan serta pinjaman komersial dan industri (D & I Lending), baik secara regional maupun nasional. Selain itu, bank - bank besar memiliki akses untuk membeli dana (fund) - seperti dana antar bank atau dana pemerintah ( federal funds)- untuk membiayai pinjaman dan kegiatan investasi mereka. Namun, beberapa bank yang sangat besar memiliki sebutan yang berbeda, yaitu Bank Sentral. Saat ini, lima organisasi perbankan membentuk kelompok Bank Sentral,yaitu: Bank New York , Deutsche Bank( melalui akuisisi bankir-bankir saling mempercayai), Citigroup, JP Morgan , dan Bank HSBC di Amerika Serikat. Namun, jumlahnya telah menurun akibat megamergers.. Penting untuk diperhatikan bahwa, aset atau pinjaman tidak selalu menjadi indikator suatu bank adalah bank sentral. Tapi, gabungan dari lokasi dengan ketergantungan pada sumber nondeposit atau pinjaman dana.

 Peranan Bank

Dalam menjalankan kegiatannya bank mempunyai peran penting dalam sistem keuangan, yaitu :
1. Pengalihan Aset (asset transmutation)
Yaitu pengalihan dana atau aset dari unit surplus ke unit devisit. Dimana sumber dana yang diberikan pada pihak peminjam berasal pemilik dana yaitu unit surplus yang jangka waktunya dapat diatur sesuai dengan keinginan pemilik dana. Dalam hal ini bank berperan sebagai pangalih aset yang likuid dari unit surplus (lender) kepada unit defisit (borrower).
2. Transaksi (transaction)

Bank memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi. Dalam ekonomi modern, trnsaksi barang dan jasa tidak pernah terlepas dari transaksi keuangan. Untuk itu produk-produk yang dikeluarkan oleh bank (giro, tabungan, depsito, saham dan sebagainya)merupakan pengganti uang dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
3. Likuiditas (liquidity)

Unit surplus dapat menempatkan dana yang dimilikinya dalam bentuk produk-produk berupa giro, tabungan, deposito, dan sebagainya. Produk-produk tersebut masing-masing mempunyai tingkat likuiditas yang berbeda-beda. Untuk kepentingn likuiditas para pemilik dana dapat menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya. Dengan demikian bank memberikan fasilitas pengelolaan likuiditas kepada pihak yang mengalami surplus likuiditas dan menyalurkannya kepada pihak yang mengalami kekurangan likuiditas.
4. Efisiensi (efficiency)
Peranan bank sebagai broker adalah menemukan peminjam dan pengguna modal tanpa mengubah produknya. Disini bank hanya memperlancar dan mempertemukan pihak-pihak yang saling membutuhkan. Adanya informasi yang tidak simetris (asymmetric information) antara peminjam dan investor menimbulkan masalah insentif. Peran bank menjadi penting untuk memecahkan masalah insentif tersebut. Untuk itu jelas peran bank dalam hal ini yaitu menjembatani dua pihak yang saling berkepentingan untuk menyamakan informasi yang tidak sempurna, sehingga terjadi efisiensi biaya ekonomi.

D. Peranan Bank Indonesia dalam Perbankan

Pada Bab II Pasal 4 point 1 UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, dikatakan bahwa Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia.
Secara umum, fungsi bank sentral dalam sistem perbankan antara lain:

1. Melaksanakan kebijakan moneter dan keuangan
2. Memberi nasehat pada pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan
3. Melakukan pengawasan, pembinaan,dan pengaturan perbankan
4. Sebagai banker’s bank atau lender of last resort
5.Memelihara stabilitas moneter
6. Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi
7.Mendorong pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang sehat.


Deregulasi : Deregulasi perbankan dimulai sejak tahun 1983. Pada tahun tersebut, BI memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menetapkan suku bunga. Pemerintah berharap dengan kebijakan deregulasi perbankan maka akan tercipta kondisi dunia perbankan yang lebih efisien dan kuat dalam menopang perekonomian. 

Kebijakan deregulasi perbankan ini kemudian terus terjadi dengan rangkaian kebijakan-kebijakan lainnya. Pada tahun 1988, Pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Deregulasi Perbankan 1988 (Pakto 88). Memasuki tahun 1990-an, BI mengeluarkan Paket Kebijakan Februari 1991 yang berisi ketentuan yang mewajibkan bank berhati-hati dalam pengelolaannya. Pada 1992 dikeluarkan UU Perbankan menggantikan UU No. 14/1967. Sejak saat itu, terjadi perubahan dalam klasifikasi jenis bank, yaitu bank umum dan BPR. UU Perbankan 1992 juga menetapkan berbagai ketentuan tentang kehati-hatian pengelolaan bank dan pengenaan sanksi bagi pengurus bank yang melakukan tindakan sengaja yang merugikan bank, seperti tidak melakukan pencatatan dan pelaporan yang benar, serta pemberian kredit fiktif, dengan ancaman hukuman pidana. Selain itu, UU Perbankan 1992 juga memberi wewenang yang luas kepada Bank Indonesia untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap perbankan. 

Tabel 1. Rangkaian Kebijakan Deregulasi Perbankan
Periode/Tahun
Kebijakan
1983
Awal mula deregulasi perbankan. Dikeluarkannya Paket Kebijakan Juni 1983 (Pakjun 83).
1988
Paket Kebijakan Deregulasi Perbankan 1988 (Pakto 88) dikeluarkan oleh Pemerintah.
1991
Paket Kebijakan Februari 1991 dikeluarkan oleh BI.
1992
UU Perbankan disahkan, menggantikan UU No. 14/1967.
1992
Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil. Cikal bakal legalisasi Bank Syariah di Indonesia.
Sumber : Sejarah Bank Indonesia: Perbankan Periode 1983-1997.

Tujuan Deregulasi Perbankan 
Berdasarkan dokumen “Sejarah Bank Indonesia: Perbankan Periode 1983-1997”, ada beberapa sasaran atau tujuan strategis baik Pemerintah maupun BI melakukan deregulasi perbankan, diantaranya adalah: 
Meningkatkan peran perbankan dalam pembangunan ekonomi. 
Menciptakan alat-alat moneter berdasarkan mekanisme pasar dan menjaga. 
Kestabilan moneter dengan menggunakan alat yang diciptakannya. 
Melakukan pengendalian devisa dan mendorong ekspor nonmigas. 
Menunjang pengembangan pasar modal. 

Menunjang pengembangan usaha kecil dan koperasi. 
Untuk mencapai sasaran strategis tersebut baik BI dan Pemerintah menetapkan beberapa langkah strategis yaitu diantaranya adalah : 
Menstimulus perbankan sebanyak mungkin membiayai pemberian kreditnya dengan dana simpanan masyarakat dan mengurangi ketergantungan bank-bank pada KLBI. 
Mendorong perbankan untuk menciptakan produk-produk jasa perbankan baru maupun meningkatkan efisiensi dalam operasi bank.


Sumber :