Senin, 18 November 2013

PENJELASAN TENTANG SEKOLAH GRATIS DAN SUMBER – SUMBER DANA UNTUK SEKOLAH GRATIS


A. Penjelasan Tentang Sekolah Gratis
Pendidikan dasar merupakan sarana untuk membangun landasan intelektual anak bangsa. Dengan didukung oleh UUD 1945 pasal 32 ayat 2 menyebutkan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Aturan tersebut memberikan gambaran bahwa penyelengaraan pendidikan dasar merupakan kewajiban pemerintah sekaligus hak masyarakat. Pendidikan dasar gratis secara teoritis bisa dilaksanakan, terlebih hal tersebut sudah menjadi amanat konstitusi yang harus diwujudkan. Kemampuan daerah dalam menyelenggarakan pendidikan dasar gratis tidak sama. Sumber biaya pendidikan yang terbesar bukan lagi dari APBN, melainkan dari APBD kabupaten/kota. Sudah seharusnya pemerintah daerah menyediakan anggaran yang cukup memadai untuk mendukung terwujudnya pendidikan dasar gratis. Beberapa kabupaten/kota di Indonesia berhasil mewujudkan pendidikan dasar gratis tanpa menunggu turunnya dana dari pusat. Peluang setiap daerah untuk dapat melaksanakan pendidikan dasar secara gratis sejatinya sama. Akan tetapi jelas bahwa mewujudkan pendidikan gratis tidaklah semudah yang dibayangkan. Ketipdak supksesan penyelenggaraan pendidikan dasar hanya akan memperparah pondasi intelektual bangsa, dan pada gilirannya akan menurunkan daya saing bangsa di tingkat global. Dengan mempertimbangkan implikasinya pada kualitas sumber daya manusia di masa datang, tidak ada alasan bagi kita intuk menunda-nunda pelaksanaan pendidikan dasar gratis.

B. Sekolah Gratis Tidak Melarang Sumbangan
Menurut Menteri Pendidikan Nasional, indikator gratis untuk pendidikan atau sekolah ditentukan oleh pemerintah, bukan oleh masyarakat. Alasannya, masing-masing daerah mengetahui dan dapat mengukur batas kemampuan masing-masing untuk menyelenggarakan pendidikan gratis. Indikator gratis ditentukan oleh pemerintah agar pendidikan gratis dapat dilaksanakan dengan baik. Pendidikan gratis tidak melarang sumbangan. Berkaitan dengan pihak yang tidak mau melaksanakan pendidikan gratis, Mendiknas menegaskan bahwa pihak tersebut akan di-impeach.


C. Sumber – Sumber Dana Sekolah Gratis
Dana pendidikan diperoleh dari 3 sumber yakni dana yang bersumber dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Masyarakat. Dana yang bersumber dari masyarakat dapat dikelompokkan menjadi dua bagian yaitu dana yang berasal dari swasta yang dalam prakteknya membutuhkan bantuan dari orang tua murid dan negeri yang biasanya digunakan untuk pembiayaan seragam dll.

Ø  Pemerintah Pusat, yang berupa Dana BOS dan Subsidi/Blok Grant.
BOS : semua wilayah daerah memperoleh dana ini yang diperhitungkan berdasarkan jumlah siswa,

Ø  Subsidi/Blok Grant
Kedua dana ini pemerintah peroleh dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Biaya Daerah) yakni dana yang bersumber dari pajak, SDA, investasi, dan pinjaman lain yang di bayarkan oleh masyarakat. Rumus Perolehan Dana BOS: Jumlah Dana BOS = Jumlah Siswa x Dana BOS/siswa

Ø  Pemerintah Daerah, yang berupa Dana BOP dan Sekolah Bebas Biaya.
• BOP : sebutan ini di pergunakan untuk wilayah DKI Jakarta
• SBB : sebutan ini di pergunakan untuk di luar wilayah DKI Jakarta.
Kedua dana ini diperoleh dari APBD dari PAD, DAU (Dana Alokasi Umum dari pusat) dan lain-lain. Pemberian dana ini variatif jumlahnya di setiap daerah dan disesuaikan pula dengan jumlah siswa di setiap daerah.

Ø  Masyarakat, yang berupa SPP (pihak sekolah swasta) dan Biaya peserta didik yakni seragam, buku, ATK, transportasi dll (pihak sekolah negeri)

D. Pendidikan Gratis Perlu Pengawasan
Pengucuran bantuan operasional sekolah masih membutuhkan pengawasan. Itu terungkap dalam sosialisasi mengenai kebijakan pendidikan gratis pendidikan dasar tahun 2009 kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi oleh Menteri Pendidikan Nasional, Bambang Sudibyio. Pelaksanaan pendidikan gratis yang oleh pemperintah dilaksanakan dengan mengucurkan BOS masih membutuhkan pengawasan. Tugas pengawas membina sekolah, merancang, memakai, mempertanggungjawabkan, penggunaan dana, dan melaporkan secara intensif. Pengawasan menjadi sangat penting. Batasan pendidikan gratis mengikuti peraturan pemerintah tentang pendanaan pendidikan pyang terdiri dari biaya investasi, operasional, dan personal. Belum semua biaya ditanggung pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar