A.
Penjelasan Tentang Sekolah Gratis
Pendidikan
dasar merupakan sarana untuk membangun landasan intelektual anak bangsa. Dengan
didukung oleh UUD 1945 pasal 32 ayat 2 menyebutkan bahwa setiap warga negara
wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Aturan
tersebut memberikan gambaran bahwa penyelengaraan pendidikan dasar merupakan
kewajiban pemerintah sekaligus hak masyarakat. Pendidikan dasar gratis secara
teoritis bisa dilaksanakan, terlebih hal tersebut sudah menjadi amanat
konstitusi yang harus diwujudkan. Kemampuan daerah dalam menyelenggarakan
pendidikan dasar gratis tidak sama. Sumber biaya pendidikan yang terbesar bukan
lagi dari APBN, melainkan dari APBD kabupaten/kota. Sudah seharusnya pemerintah
daerah menyediakan anggaran yang cukup memadai untuk mendukung terwujudnya
pendidikan dasar gratis. Beberapa kabupaten/kota di Indonesia berhasil
mewujudkan pendidikan dasar gratis tanpa menunggu turunnya dana dari pusat.
Peluang setiap daerah untuk dapat melaksanakan pendidikan dasar secara gratis
sejatinya sama. Akan tetapi jelas bahwa mewujudkan pendidikan gratis tidaklah
semudah yang dibayangkan. Ketipdak supksesan penyelenggaraan pendidikan dasar
hanya akan memperparah pondasi intelektual bangsa, dan pada gilirannya akan
menurunkan daya saing bangsa di tingkat global. Dengan mempertimbangkan
implikasinya pada kualitas sumber daya manusia di masa datang, tidak ada alasan
bagi kita intuk menunda-nunda pelaksanaan pendidikan dasar gratis.
B. Sekolah Gratis Tidak Melarang
Sumbangan
Menurut
Menteri Pendidikan Nasional, indikator gratis untuk pendidikan atau sekolah
ditentukan oleh pemerintah, bukan oleh masyarakat. Alasannya, masing-masing
daerah mengetahui dan dapat mengukur batas kemampuan masing-masing untuk
menyelenggarakan pendidikan gratis. Indikator gratis ditentukan oleh pemerintah
agar pendidikan gratis dapat dilaksanakan dengan baik. Pendidikan gratis tidak
melarang sumbangan. Berkaitan dengan pihak yang tidak mau melaksanakan
pendidikan gratis, Mendiknas menegaskan bahwa pihak tersebut akan di-impeach.
C. Sumber – Sumber Dana Sekolah
Gratis
Dana
pendidikan diperoleh dari 3 sumber yakni dana yang bersumber dari Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah dan Masyarakat. Dana yang bersumber dari masyarakat
dapat dikelompokkan menjadi dua bagian yaitu dana yang berasal dari swasta yang
dalam prakteknya membutuhkan bantuan dari orang tua murid dan negeri yang
biasanya digunakan untuk pembiayaan seragam dll.
Ø
Pemerintah Pusat, yang berupa Dana BOS dan Subsidi/Blok
Grant.
BOS : semua wilayah daerah memperoleh dana ini yang diperhitungkan berdasarkan jumlah siswa,
BOS : semua wilayah daerah memperoleh dana ini yang diperhitungkan berdasarkan jumlah siswa,
Ø Subsidi/Blok
Grant
Kedua dana ini pemerintah peroleh dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Biaya Daerah) yakni dana yang bersumber dari pajak, SDA, investasi, dan pinjaman lain yang di bayarkan oleh masyarakat. Rumus Perolehan Dana BOS: Jumlah Dana BOS = Jumlah Siswa x Dana BOS/siswa
Kedua dana ini pemerintah peroleh dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Biaya Daerah) yakni dana yang bersumber dari pajak, SDA, investasi, dan pinjaman lain yang di bayarkan oleh masyarakat. Rumus Perolehan Dana BOS: Jumlah Dana BOS = Jumlah Siswa x Dana BOS/siswa
Ø
Pemerintah Daerah, yang berupa Dana BOP dan Sekolah Bebas
Biaya.
• BOP : sebutan ini di pergunakan untuk wilayah DKI Jakarta
• SBB : sebutan ini di pergunakan untuk di luar wilayah DKI Jakarta.
Kedua dana ini diperoleh dari APBD dari PAD, DAU (Dana Alokasi Umum dari pusat) dan lain-lain. Pemberian dana ini variatif jumlahnya di setiap daerah dan disesuaikan pula dengan jumlah siswa di setiap daerah.
• BOP : sebutan ini di pergunakan untuk wilayah DKI Jakarta
• SBB : sebutan ini di pergunakan untuk di luar wilayah DKI Jakarta.
Kedua dana ini diperoleh dari APBD dari PAD, DAU (Dana Alokasi Umum dari pusat) dan lain-lain. Pemberian dana ini variatif jumlahnya di setiap daerah dan disesuaikan pula dengan jumlah siswa di setiap daerah.
Ø
Masyarakat, yang berupa SPP (pihak sekolah swasta)
dan Biaya peserta didik yakni seragam, buku, ATK, transportasi dll (pihak
sekolah negeri)
D.
Pendidikan Gratis Perlu Pengawasan
Pengucuran bantuan operasional sekolah masih
membutuhkan pengawasan. Itu terungkap dalam sosialisasi mengenai kebijakan
pendidikan gratis pendidikan dasar tahun 2009 kepada Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi oleh Menteri Pendidikan Nasional, Bambang Sudibyio. Pelaksanaan
pendidikan gratis yang oleh pemperintah dilaksanakan dengan mengucurkan BOS
masih membutuhkan pengawasan. Tugas pengawas membina sekolah, merancang,
memakai, mempertanggungjawabkan, penggunaan dana, dan melaporkan secara intensif.
Pengawasan menjadi sangat penting. Batasan pendidikan gratis mengikuti
peraturan pemerintah tentang pendanaan pendidikan pyang terdiri dari biaya
investasi, operasional, dan personal. Belum semua biaya ditanggung pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar